Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJAMSOSTEK Pemuda Semarang (Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY)

Jakarta, IDN Times - Berdasarkan ketentuan baru, Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair sepenuhnya hanya di usia 56 tahun. Aturan ini berlaku mulai 4 Mei 2022. JHT bisa juga dicairkan sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, tetapi tidak 100 persen.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram-nya, @kemnaker, yang dikutip Minggu (13/2/2022), ada sejumlah syarat untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun sesudah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 berlaku.

1. Syarat cairkan JHT sebelum usia 56 tahun

Para peserta BPJamsostek mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJamsostek Pemuda Semarang. (Dok. BPJamsostek Wilayah Jateng dan DIY)

Syarat untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun sebagai berikut:

  1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Melihat ketentuan di atas, artinya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memenuhi masa kepesertaan 10 tahun, tidak bisa mencairkan JHT-nya.

Lalu, terkait syarat kedua, sebagai simulasi, jika JHT yang terhimpun telah mencapai Rp25 juta sebelum peserta berusia 56 tahun, maka hanya bisa dicairkan sebesar Rp7,5 juta untuk kebutuhan perumahan atau Rp2,5 juta untuk keperluan lainnya. Sisanya, baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

2. JHT bisa dicairkan sebagian bagi pekerja atau korban PHK

Editorial Team

Tonton lebih seru di