Jakarta, IDN Times - Berdasarkan ketentuan baru, Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair sepenuhnya hanya di usia 56 tahun. Aturan ini berlaku mulai 4 Mei 2022. JHT bisa juga dicairkan sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, tetapi tidak 100 persen.
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram-nya, @kemnaker, yang dikutip Minggu (13/2/2022), ada sejumlah syarat untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun sesudah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 berlaku.