Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buruh Tolak JHT Cair di Usia 56, Kemenaker Siapkan Jurus Sosialisasi

Ilustrasi - Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Serikat buruh menolak aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Menanggapi penolakan itu, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dita Indah Sari mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan dialog.

Adapun ketentuan baru JHT itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

"Ya harus dijelaskan terus. Permen ini kan mulai berlaku 3 bulan sejak diundangkan. Jadi mulai efektif tanggal 4 Mei. Kita punya waktu 3 bulan untuk sosialisasi dan dialog," kata Dita kepada IDN Times, Minggu (13/2/2022).

1. Sudah sosialisasikan ketentuan baru JHT pada buruh dan DPR

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dita Indah Sari. (dok. Kemnaker)

Menurut Dita, sebelum Permenaker itu diteken, pihaknya juga telah melakukan diskusi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh. Begitu juga dengan Komisi IX DPR RI.

"Dibahas di LKS Tripartit, dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Diskusi juga di RDP DPR Komisi IX," tutur Dita.

2. JHT jadi sandaran buruh yang kena PHK

Ilustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski Kemenaker menyatakan telah berdiskusi dengan serikat buruh, namun hingga saat ini Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, serikat-serikat buruh menolak keras ketentuan JHT tersebut.

Dia mengatakan, pandemik COVID-19 yang belum usai ini masih memberikan ketidakpastian bagi pasar kerja. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) masih ada di depan mata. Di saat buruh terkena PHK, maka dana JHT yang dicairkan menjadi sandaran untuk melanjutkan hidup.

“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" tutur Said.

3. Buruh merasa dirugikan

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Lebih lanjut, Said mengatakan, buruh akan dirugikan dengan ketentuan pencairan JHT di usia 56 tahun. Sebagai contoh, ketika ada buruh ter-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun, dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya.

Melihat kebijakan baru itu, Partai Buruh pun mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memecat Menaker Ida Fauziyah.

“Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” kata Said.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Sunariyah
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us