Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Para peserta BPJamsostek mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJamsostek Pemuda Semarang. (Dok. BPJamsostek Wilayah Jateng dan DIY)

Jakarta, IDN Times - BP Jamsostek adalah pengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya hanya bisa dicairkan oleh peserta saat berusia 56 tahun. Dalam prosesnya, seluruh dana yang dikelola BP Jamsostek, termasuk JHT, paling banyak diinvestasikan pada surat utang.

Lebih rinci, per 31 Desember 2021, seluruh dana dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dialokasikan ke deposito dengan porsi 19 persen, surat utang 63 persen, saham 11 persen, reksa dana 6 persen, dan investasi langsung 1 persen.

"Strategi investasi BPJAMSOSTEK selalu mengutamakan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapat hasil yang optimal bagi peserta dengan risiko yang terukur," kata Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji kepada IDN Times, Minggu (13/2/2022).

1. Dana JHT peserta tak dicampur

Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJAMSOSTEK Pemuda Semarang (Dok. BPJAMSOSTEK Wilayah Jateng dan DIY)

Selain itu, menurut Dian, dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan disimpan dalam akun individu, sehingga tidak tercampur.

"Masing-masing peserta BP Jamsostek memiliki individual account sehingga dapat dipastikan saldo JHT-nya tidak tercampur dengan peserta lain dan hanya bisa dicairkan oleh yang bersangkutan (peserta) atau ahli warisnya," tutur Dian.

2. Saldo JHT bisa terus dipantau

Editorial Team

Tonton lebih seru di