Jakarta, IDN Times - BP Jamsostek adalah pengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya hanya bisa dicairkan oleh peserta saat berusia 56 tahun. Dalam prosesnya, seluruh dana yang dikelola BP Jamsostek, termasuk JHT, paling banyak diinvestasikan pada surat utang.
Lebih rinci, per 31 Desember 2021, seluruh dana dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dialokasikan ke deposito dengan porsi 19 persen, surat utang 63 persen, saham 11 persen, reksa dana 6 persen, dan investasi langsung 1 persen.
"Strategi investasi BPJAMSOSTEK selalu mengutamakan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapat hasil yang optimal bagi peserta dengan risiko yang terukur," kata Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji kepada IDN Times, Minggu (13/2/2022).