Jakarta, IDN Times - Pembahasan mengenai jaminan hari tua (JHT) menjadi viral setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan aturan baru yang menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.
Hal ini langsung menuai pro dan kontra dari masyarakat. Ada yang menganggap keputusan ini akan menyulitkan bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dan ada yang mendukung karena merasa keputusan itu tepat dan rasional.
Salah satu yang menyatakan keputusan ini wajar yakni Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Ia menyebut kebijakan tersebut dapat dikeluarkan karena saat ini sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), yang akan melengkapi kebijakan baru tersebut.
“Aturan ini bisa keluar karena saat ini sudah ada juga JKP yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka yang terkena PHK bisa memanfaatkan fasilitas ini,” katanya, sebagaimana dikutip dari ANTARA, Sabtu (12/2/2022).
Di dalam program BPJS Ketenagakerjaan sendiri ada banyak jenis pendanaan yang bisa diterima pekerja, di antaranya yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).