3 Fakta Klaim JHT Melalui LAPAK ASIK Online Jadi Lebih Mudah

Jakarta, IDN Times – Lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK secara tidak langsung berpengaruh pada meningkatnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Terhitung hingga tanggal 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47 triliun.
1. Sebesar 80 persen total pengajuan, peserta memanfaatkan kanal online untuk klaim

BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu.
Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif mendapatkan respons positif dari para peserta. Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, kanal online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80 persen dari total pengajuan yang dilakukan. Dengan menggunakan LAPAK ASIK online, peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang. Selanjutnya, peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.
“LAPAK ASIK online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja.
2. Tahapan pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana, namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Adapun tahapan pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut:
- Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.
- Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
- Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah didaftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
- Pastikan email dan Nomor HP yang didaftarkan terhubung dengan Whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).
- Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
- Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
- Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain: memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video. Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.
3. Peserta dapat melakukan klaim online dengan memilih kantor cabang di mana saja

Lima wilayah berikut memiliki jumlah klaim JHT, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur. Hal ini menjadi perhatian khusus BPJAMSOSTEK dan menyebabkan banyaknya peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim.
Utoh mengimbau kepada peserta yang ingin melakukan klaim online, dapat memilih lokasi kantor cabang di mana saja yang tersedia, sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online. Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol LAPAK ASIK, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan.