Jakarta, IDN Times - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pengusaha bisa membayar pekerja atau buruh sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) jika mereka merasa keberatan dengan upah minimum kabupaten atau kota yang kadang lebih tinggi dari UMP.
"Kalau gak mampu bayar UMK ya ikutin UMP aja," kata Dinar di Tanah Abang, Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.