Fakta-fakta Kenaikan Upah Minimum Provinsi 8,51 Persen pada 2020

Kenaikan UMP 2020 lebih tinggi dari UMP 2019

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan mantap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Keputusan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Bernomor dengan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Dalam surat edaran yang dirilis pada 15 Oktober 2019 lalu, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menetapkan kenaikan yang lebih tinggi dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03 persen.

Apa saja yang menjadi dasar kenaikan tersebut? Berikut yang melatarbelakangi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menaikkan UMP 8,51 persen.

1. Kenaikan UMP 2020 akumulasi inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto 2019

Fakta-fakta Kenaikan Upah Minimum Provinsi 8,51 Persen pada 2020Dok.INDEF

Surat edaran bernomor yang ditujukan pada gubernur seluruh Indonesia  menyampaikan data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.

Kenaikan UMP 2020 merupakan akumulasi dari Inflasi nasional yang tercatat 3,39 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen‎.

Baca Juga: Upah Minimum Resmi Naik, Pemerintah Diminta Kaji Standar Hidup Layak

2. Tujuh provinsi ini harus sesuaikan UMP

Fakta-fakta Kenaikan Upah Minimum Provinsi 8,51 Persen pada 2020ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Dalam surat tersebut juga tertuang Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan pasal 63 PP No.78/2015 tentang Pengupahan, bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih dibawa nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum 2020.

Terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL yakni Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, dan Papua Barat.

3. Kenaikan UMP diumumkan 1 November

Fakta-fakta Kenaikan Upah Minimum Provinsi 8,51 Persen pada 2020Dok. Humas Pemprov Jateng

Dhakiri juga meminta gubernur di seluruh Indonesia mengumumkan kenaikan UMP 2020 pada 1 November 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

Meski demikian, gubernur juga tidak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota/Kabupaten tertentu (yang mampu membayar upah lebih tinggi dari UMP).

Baca Juga: Upah Minimum 2020 Naik 8,51 persen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya