Jakarta, IDN Times - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dibubarkan dalam waktu dekat. Perkiraannya, asuransi pelat merah yang terlibat kasus mega korupsi itu dibubarkan pada September 2024.
Direktur Utama Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso mengatakan pembubaran dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
“Sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran ada tahapannya. Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, dan proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang berlaku saja, intinya begitu,” kata Mahelan kepada awak media dalam pertemuan terbatas di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, yang dikutip Kamis (22/8/2024).