Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Asuransi Jiwasraya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Intinya sih...

  • PT Asuransi Jiwasraya akan dibubarkan pada September 2024 sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2015.
  • 99,7% nasabah menyetujui restrukturisasi dan pengalihan polis ke IFG Life, sementara 1.000 nasabah menolak dengan total nilai polis Rp178 miliar.
  • Pemerintah memastikan proses hukum tetap berjalan, dengan hukuman penjara seumur hidup untuk Benny Tjokrosaputro dalam kasus mega korupsi Jiwasraya.

Jakarta, IDN Times - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dibubarkan dalam waktu dekat. Perkiraannya, asuransi pelat merah yang terlibat kasus mega korupsi itu dibubarkan pada September 2024.

Direktur Utama Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso mengatakan pembubaran dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

“Sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran ada tahapannya. Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, dan proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang berlaku saja, intinya begitu,” kata Mahelan kepada awak media dalam pertemuan terbatas di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, yang dikutip Kamis (22/8/2024).

1. Masih ada 1.000 nasabah tolak restrukturisasi

Mahelan mengatakan, baru 99,7 persen dari total nasabah yang menyetujui tawaran restrukturisasi dan pengalihan polis ke IFG Life.

Sementara itu, ada 0,3 persen atau sekitar 1.000 nasabah yang menolak restrukturisasi, dengan total nilai polis Rp178 miliar. Namun, menurutnya jumlah nasabah yang menolak restrukturisasi terus berkurang.

“Jadi posisinya terus turun, sampai akhir bulan ini kemungkinan ada lagi yang ikut restrukturisasi,” ucap Mahelan.

2. Pelaku korupsi sudah dihukum seumur hidup

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga memastikan pemerintah tak hanya menjalankan aksi korporasi dalam penyelamatan polis nasabah Jiwasraya, dalam hal ini restrukturisasi.

Dia mengatakan, proses hukum tetap berjalan, dengan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus mega korupsi Jiwasraya.

“Kan selalu dibilang orang, ini ada seperti jangan-jangan biasanya hanya aksi korporasi ya? Hukumnya gak jalan, sekarang terbukti hukumnya jalan. Jadi keadilan masyarakat itu dapat,” tutur Arya.

3. Restrukturisasi Jiwasraya cetak sejarah

Menurut Arya, restrukturisasi Jiwasraya yang disetujui oleh 99,7 persen nasabah merupakan restrukturisasi yang paling berhasil dalam sejarah.

Kementerian BUMN sendiri awalnya hanya menargetkan 85 persen nasabah menerima tawaran restrukturisasi dan pengalihan polis.

“Jadi ini adalah sejarah. Sebelumnya sih kalau kita lihat pada mandek. Jadi bisa dikatakan tanggung jawab dari pemegang saham, pemerintah dalam hal ini berhasil kita lakukan,” ucap Arya.

Editorial Team