Jakarta, IDN Times - Di tengah tengah polemik kasus Asuransi Jiwasraya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (6/10/2020), akhirnya menyepakati untuk mengucurkan dana Rp22 triliun. Suntikan itu dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PBUI) sebagai holding asuransi.
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi, Masyita Crystallin, menyatakan bahwa PMN ini dilakukan untuk membentuk perusahaan asuransi jiwa baru, yakni IFG Life yang akan bergabung dengan holding seluruh perusahaan asuransi.
"Ini agar perusahaan bisa dikelola dengan sehat, hati-hati dan profesional. Jadi, PMN sebesar Rp22 triliun tersebut akan menjadi aset pemerintah di PT BPUI," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa.