Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pekerja di pabrik kelapa sawit milik PTPN III Hapesong, Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Pekerja di pabrik kelapa sawit milik PTPN III Hapesong, Batangtoru, Tapanuli Selatan (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengakui larangan ekspor bahan baku minyak goreng berdampak negatif buat Indonesia.

Salah satunya, ancaman tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani yang tidak terserap.

“Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif. Berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).

1 Ekspor bahan baku minyak goreng tetap dilarang demi penuhi kebutuhan dalam negeri

Meski begitu, pemerintah tetap harus mengeluarkan larangan ekspor tersebut demi memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri.

“Tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri, hingga pasokan melimpah. Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri," kata Jokowi. 

"Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," sambung dia.

2. Larangan ekspor bahan baku minyak goreng berlaku sampai kebutuhan dalam negeri terpenuhi

Jokowi mengatakan, larangan ekspor tersebut berlaku sampai kebutuhan minyak goreng dalam negeri terpenuhi. Dia berjanji akan segera mencabut larangan tersebut bila target itu tercapai.

Sebab, menurut Jokowi, negara masih membutuhkan penerimaan pajak dari ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya, devisa, dan juga surplus neraca perdagangan.

"Ini yang menjadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu. Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," kata Jokowi.

3. Rincian minyak kelapa sawit yang dilarang ekspor

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2022, berikut rincian produk minyak kelapa sawit yang dilarang ekspor:

  1. Crude Palm Oil (CPO) dengan kode HS 15111000
  2. Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Oil dengan kode HS 15119020
  3. Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein dengan kode HS 15119036, 15119037, 15119039
  4. Used Cooking Oil dengan kode HS 15180032, 15180038, 15180060, 15180090
  5. Residu endapan hasil ekstraksi minyak sawit yang pada suhu ruang berbentuk/berfase padat atau semi padat yang memiliki kandungan asam lemak bebas sebagai asam palmitat kurang dari dari atau sama dengan 20 persen dengan kode HS 23069090.

Editorial Team