[BREAKING] Berubah, Larangan Ekspor Berlaku CPO dan Semua Turunannya

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan larangan ekspor akan berlaku bagi minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan seluruh produk turunannya.
Dalam hal ini, larangan juga berlaku pada Red Palm Oil (RPO); Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein; Palm Oil Mill Effluent (POME); dan Used Cooking Oil.
Hal ini berbeda dengan pernyataan resmi yang dirilis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemarin, di mana CPO dan RPO masih bisa diekspor.
"Sesuai dengan keputusan Bapak Presiden mengenai hal tersebut, dan memperhatikan pandangan dan tanggapan dari masyarakat, kebijakan pelarangan ini di-detailkan yaitu berlaku untuk semua produk, baik CPO, RPO, RBD Palm Olein, Pome, dan Used Cooking Oil," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4/2022).
Airlangga mengatakan larangan itu akan berlaku malam ini, Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.
"Ini seluruhnya sudah tercakup di Peraturan Menteri Perdagangan, dan akan diberlakukan malam hari ini jam 00.00 WIB," kata Airlangga.