Ilustrasi SPBU (IDN Times/Shemi)
Secara terpisah, Badan Pusat Statistik (BPS) mewanti-wanti dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terhadap inflasi. Terlebih, BBM merupakan salah satu penyumbang utama inflasi pada kelompok harga yang diatur oleh pemerintah (administered price).
"Yang perlu juga diperhatikan adalah perkembangan pada komoditas harga yang diatur oleh pemerintah. Ini perlu mendapatkan perhatian terutama kelompok bensin dan bahan bakar rumah tangga," kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Berdasarkan paparan Margo, bensin atau BBM berkontribusi terhadap inflasi dari administered price sebesar 0,20 pada Agustus 2022. Trennya, sejak Januari hingga Agustus terus meningkat, yakni pada Januari 0,39 persen, Februari 0,50 persen, Maret 0,68 persen, April-Juli 0,19 persen, Agustus 0,20 persen.
"Kemudian bahan bakar rumah tangga, harga yang diatur oleh pemerintah juga, ini harganya juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun yang lalu secara yoy (year-on-year) dan andilnya kepada inflasi 0,28 persen," ujarnya.
Selanjutnya tarif listrik, pada Agustus mengalami peningkatan dan andilnya kepada inflasi adalah 0,04 persen secara year-on-year.