Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera melarang platform media sosial melayani transaksi jual-beli (e-commerce), seperti yang selama ini dijalankan TikTok Shop. Presiden Joko "Jokowi" Widodo memastikan pemerintah serius menangani media sosial yang menjadi e-commerce alias socio-commerce.
"Tadi, baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Menurutnya, aturan terkait media sosial menjadi e-commerce segera diterbitkan. Aturan yang dimaksud adalah revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Besok mungkin keluar. Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya berapa bulan saja sudah efeknya ke mana-mana," lanjutnya.