Jokowi Setop Ekspor Bauksit Mulai Minggu 11 Juni

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tak menunda pelarangan ekspor komoditas bijih bauksit sehingga pengusaha hanya bisa melakukan ekspor sampai hari ini, 10 Juni 2023. Mulai 11 Juni, Indonesia resmi menyetop ekspor bauksit.
Hal itu sudah diumumkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada tahun 2022, berlandaskan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU 3/2020 tersebut diundangkan pada 10 Juni 2O2O.
"Ya kan memang udah dilarang (berdasarkan peraturan)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023) kemarin.
1. Diatur dalam UU pertambangan minerba
Sejak UU 3/2020 terbit, pemerintah memberikan kesempatan selama 3 tahun untuk pelaku usaha melakukan penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri.
Aturan tersebut diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dijelaskan dalam Pasal 44, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi mineral logam atau IUP khusus operasi produksi mineral logam dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai 10 Juni 2023.
Pemegang izin usaha boleh melakukan ekspor setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan.