Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tak menunda pelarangan ekspor komoditas bijih bauksit sehingga pengusaha hanya bisa melakukan ekspor sampai hari ini, 10 Juni 2023. Mulai 11 Juni, Indonesia resmi menyetop ekspor bauksit.
Hal itu sudah diumumkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada tahun 2022, berlandaskan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU 3/2020 tersebut diundangkan pada 10 Juni 2O2O.
"Ya kan memang udah dilarang (berdasarkan peraturan)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023) kemarin.