Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN yang baru diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo beberapa waktu lalu.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mempelajari isi dari PP tersebut. Hal itu lantaran tidak banyak perubahan dari beleid tersebut dibandingkan PP 45/2004 sebelumnya.
"Pasti setiap ada peraturan seperti itu, ada turunannya dong yang teknisnya oleh peraturan menteri, tetapi kalau misalnya tidak ada perubahan dari yang sebelumnya bisa saja ada peraturan baru atau juga tetap menggunakan peraturan lama. Nanti kita lihat satu per satu dari hasil PP tersebut," tutur Arya dalam keterangannya kepada awak media, Senin (13/6/2022).
Berikut ini beberapa perbedaan antara PP 23/2022 dengan PP 45/2005.