Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Minta Direksi BUMN Tanggung Jawab bila Rugi, Anggota DPR Dukung

Anggota Komisi VI DPR Fraksi NasDem, Rudi Hartono Bangun (dok. Pribadi)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Rudi Hartono Bangun, mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, tentang pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang diterbitkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Dalam PP tersebut, komisaris, dewan pengarah dan anggota direksi diminta bertanggung jawab apabila BUMN mengalami kerugian.

“Sebagai anggota Komisi VI yang membidangi BUMN, saya mendukung PP yang dikeluarkan presiden. Karena enak sekali hidup seperti itu mereka (Komisaris dan Dirut BUMN). Perusahaan sudah mau bangkrut, tinggal minta uang rakyat ke DPR dengan dalih PMN. Ujungya uang pajak rakyat habis untuk nutupi kerugian perusahaan BUMN,” ujar Rudi dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).

1. Rudi menyebut komisaris adalah nahkoda di BUMN

Anggota komisi VI dari fraksi Partai NasDem, Rudi Hartono Bangun (www.dpr.go.id)

Rudi mengatakan, komisaris adalah nahkoda di BUMN. Menurutnya, baik atau buruknya BUMN itu tergantung komisarisnya.

“Seluruh kebijakan mulai dari perekrutan pekerja staf dan kebijakan investasi, divestasi, right issue, penjualan obligasi, itu semua langka kebijakan yang dikeluarkan dirut dan jajarannya yang tak bisa asal-asalan serta salah mengeluarkan kebijakan,” ucapnya.

Oleh karena itu, politikus NasDem itu bersyukur Jokowi mengeluarkan PP 23/2022.

“Jika nanti kebijakan yang dibuat asal asalan, ya rasakan akibatnya. Itu namanya ada punhisment atau hukuman dan ada reward ke direksi ketika perseroan juga memperoleh laba maksimal," katanya.

2. PP 23/2022 atur komisaris, dewan pengarah dan anggota direksi tanggung jawab bila BUMN merugi

Presiden Jokowi pimpin rapat terbatas pada Rabu (4/11/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 8 Juni 2022. Dalam PP tersebut di pasal 27 disebutkan, anggota direksi harus bertanggung jawab apabila BUMN merugi.

"Setiap anggots Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan," tulis PP tersebut dikutip IDN Times, Senin (13/6/2022).

Meski demikian, di pasal 27 ayat 2a dijelaskan, anggota direksi tidak perlu bertanggung jawab apabila apabila sudah melakukan pengawasan dengan baik, namun BUMN tetap merugi. Berikut bunyi pasal 2a.

(2a) Setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tqiuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanj utnya kerugian tersebut.

3. Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN juga harus tanggung jawab

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Selain itu, dalam pasal 59 juga disebutkan, komisaris dan dewan pengawas harus bertanggung jawab apabila BUMN merugi. Berikut isi pasal 59.

(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2a) Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a telah melakukan Pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan/Perum dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan/ Perum;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan Direksi yang
kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Anata Siregar
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us