Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, terkait UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perpppu itu diumumkan pemerintah pada Jumat (30/12/2022).
Jokowi kemudian menjelaskan alasan Perppu itu diterbitkan di penghujung tahun 2022. Menurutnya, Perppu itu dibuat untuk menghadapi ekonomi di 2023 yang diprediksi mengalami krisis.
"Jadi memang, kenapa Perppu? Kita tahu kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global. Saya sudah beberapa kali menyampaikan berapa negara yang menjadi pasien IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga jadi pasien," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).