Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Meski telah resmi diperpanjang, namun diskon PPnBm DTP akan diberikan dengan mekanisme berbeda tahun ini. Pertama yang diketahui, diskon PPnBM DTP akan diperuntukkan kepada mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC), dan mobil-mobil seharga Rp250 juta ke bawah.
Pada kuartal I-2022, kategori mobil LCGC dengan harga di bawah Rp200 juta akan mendapatkan insentif PPnBm 3 persen DTP. Artinya, masyarakat tak perlu membayar PPnBm.
Di kuartal-II, mendapat insentif PPnBm 2 persen DTP. Artinya, masyarakat hanya membayar PPnBm sebesar 1 persen. Lalu di kuartal-III sebesar 1 persen DTP sehingga masyarakat harus membayar PPnBm 2 persen. Adapun di kuartal-IV, diskon PPnBm tak diberikan lagi, alias harus membayar penuh 3 persen.
Selain memberikan diskon PPnBM kepada mobil-mobil LCGC, pemerintah juga memberikan diskon PPnBM untuk mobil dengan banderol Rp200 juta sampai Rp250 juta. Normalnya PPnBM mobil di harga tersebut sebesar 15 persen.
Pada tiga bulan pertama tahun ini, PPnBM yang dikenakan pada mobil berbandrol Rp200-250 juta hanya sebesar 7,5 persen. Artinya ada diskon PPnBM sebesar 50 persen. Namun diskon ini hanya berlaku pada tiga bulan pertama tahun ini.
Sementara untuk pajak properti tarifnya dikurangi sebesar 50 persen dari tahun lalu. Pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp2 miliar dapat diskon 50 persen, sedangkan untuk rumah tapak dengan harga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar mendapatkan diskon 25 persen.