Jakarta, IDN Times - Hari ini kebijakan satu harga minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter berlaku di ritel-ritel modern. Bagi pengusaha yang menjual dengan harga di atas Rp14 ribu per liter, akan dikenakan sanksi.
Pemerintah sendiri telah menyediakan dana Rp7,6 triliun untuk mensubsidi minyak goreng kemasan, sehingga bisa dijual dengan harga Rp14 ribu per liter. Bagi pengusaha ritel yang sudah membeli pasokan minyak goreng dengan harga di atas Rp14 ribu per liter, akan diberikan kompensasi selisih penjualan dari dana tersebut.
Bagi pengusaha yang menjual minyak goreng di atas Rp14 ribu per liter (di tingkat konsumen), maka tidak bisa melakukan penagihan kompensasi pada pemerintah.
"Manakala terjadi pelanggaran, tahap pertama akan terjadi sanksi tidak bisa ditagihkan. Yang awal tentunya itu," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).