Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai rencana pelebaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di atas 3 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
JK menjelaskan pelebaran defisit bisa dilakukan dengan mengubah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Ya memang bisa saja kalau mengubah undang-undang. Jadi yang pertama itu kan mengubah undang-undang. Tapi makin besar defisit juga itu ada risikonya nanti, bahwa pembayaran cicilan dan bunga makin tinggi,” kata JK saat menerima 12 guru besar di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2026).
JK mengatakan nantinya presentase utang kepada anggaran semakin besar mencapai 50 persen. Menurutnya, itu berbahaya untuk kelanjutan hidup di Indonesia.
“Tapi memang dalam keadaan seperti ini, itu tidak mungkin defisit di bawah 3 persen. Apalagi kalau harga minyak naik, subsidi naik, dan juga yang lain naik, maka pemerintah defisitnya makin besar. Begitu defisit makin besar, kapasitas untuk pembangunan makin kecil,” ujar JK.
Ia juga memberikan gambaran besaran transfer anggaran ke daerah yang semakin kecil, yakni dari 30 persen menjadi 17 persen. Ini akan berpengaruh pada pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur di daerah.
“Jadi daerah harus menjadi bahan perhatian juga dalam hal anggaran itu. Itulah yang menjadi salah satu masalah nanti kalau begini terus, sisa 17 persen dari seluruh pengeluaran, maka pembangunan daerah, keadaan masyarakat akan kritis,” ujar dia.
Sebelumnya, Purbaya membuka kemungkinan pemerintah menaikkan defisit di atas tiga persen dari PDB, atau di atas ketentuan Undang-Undang Keuangan Negara, apabila ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan sebagai pembantu presiden akan menjalankan keputusan tersebut.
