Konferensi pers Kadin Indonesia terkait hasil investigasi penyelenggaraan Munaslub (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Kadin Indonesia, sambung Dhanis, telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi para anggotanya yang terbukti melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lantaran terlibat dalam Munaslub.
"Karena kita menyatakan itu Munaslub ilegal, pasti ada yang melakukan pelanggaran organisasi, bahkan ada yang melakukan pelanggaran secara hukum. Sanksinya pasti berbeda, ada sanksi organisasi dan hukum," ujar dia.
Berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.
Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).
“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,” tegas Dhaniswara.