Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menegaskan Munaslub 14 September 2024 adalah kegiatan ilegal.
Perlu diketahui, Munaslub tersebut dilaksakan untuk melengserkan Arsjad dari kursi Ketua Umum Kadin Indonesia. Diketahui, Arsjad menjadi ketua umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 berdasarkan Munas Kadin Indonesia yang digelar di Kendari pada 2021.
"Kami semua ini sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal yang diselenggarakan Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St Regis Jakarta, sebagai upaya individu dan kelompok untuk mengambilalih kepengurusan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku sesuai dengan dasar hukum yang ada. Kami menegaskan bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub yang terjadi di Sabtu," kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).
Selain itu, Arsjad menegaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi dunia usaha yang independen. Sebagai rumah bersama pelaku usaha, Arsjad memastikan, hanya ada satu Kadin Indonesia yang sah dan memiliki payung hukum di bawahnya.
"Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia, satu-satunya organisasi dunia usaha yang lahir dan diatur Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987, ditegaskan dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2022, serta memiliki landasan hukum yang kuat melalui AD/ART dan peraturan organisasi. Maka dari itu, kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022," tutur Arsjad