Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Arsjad Rasjid vs Anindya Bakrie (IDN Times/Muhammad Surya)
Arsjad Rasjid vs Anindya Bakrie (IDN Times/Muhammad Surya)

Intinya sih...

  • Kadin Indonesia akan menggugat pihak-pihak yang bertanggung jawab atas Munaslub 14 September 2024.
  • Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) kemungkinan besar akan digugat oleh Kadin Indonesia.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memastikan bakal menggugat secara hukum pihak-pihak yang jadi penanggung jawab Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 14 September 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Lantai 3 Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2024).

"Yang kami akan gugat, ini juga masalah yang sangat teknis. Tentu penanggung jawab Munaslub, ada SC (Steering Committee), ada OC (Organizing Committee), dan siapapun yang secara aktif terlibat kaitan secara langsung dengan Munaslub," tutur Hamdan.

1. Sosok SC dan OC dalam Munaslub Kadin Indonesia

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid (IDN Times/Aan Panata)

Perlu diketahui, Steering Committee alias Ketua Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia pada 14 September lalu adalah Nurdin Halid. Sementara itu, Organizing Committee atau Ketua Panitia Pelaksana Munaslub adalah Bayu Priawan Djokosoetono.

Kedua sosok tersebut kemungkinan besar akan digugat oleh Kadin Indonesia.

"Tapi intinya adalah yang paling bertanggungjawab Munaslub adalah SC dan OC, dan kami sudah punya data-datanya," kata Hamdan.

2. Gugatan atas perbuatan melawan hukum

Konferensi pers Kadin Indonesia terkait hasil investigasi Munaslub (dok. Kadin Indonesia)

Hamdan menambahkan, Kadin Indonesia akan menggugat semua pihak yang dianggap terlibat atau menjadi inisiator Munaslub menggunakan pasal perbuatan melawan hukum.

Hal itu lantaran Munaslub dilaksanakan tanpa mengindahkan aturan hukum seperti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.

"Setelah kami mempelajari dokumen-dokumen yang ada dan keberadaan organisasi Kadin, kami menyimpulkan akan mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum untuk membatalkan hasil Munaslub ke pengadilan negeri," ujar Hamdan.

Meski begitu, Hamdan memastikan belum menentukan pengadilan negeri mana tempat Kadin Indonesia akan mengajukan gugatan tersebut.

3. Munaslub Kadin Indonesia ilegal

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menegaskan Munaslub 14 September 2024 adalah kegiatan ilegal.

Perlu diketahui, Munaslub tersebut dilaksakan untuk melengserkan Arsjad dari kursi Ketua Umum Kadin Indonesia. Diketahui, Arsjad menjadi ketua umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 berdasarkan Munas Kadin Indonesia yang digelar di Kendari pada 2021.

"Kami semua ini sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal yang diselenggarakan Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St Regis Jakarta, sebagai upaya individu dan kelompok untuk mengambilalih kepengurusan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku sesuai dengan dasar hukum yang ada. Kami menegaskan bahwa kami tidak mengakui terjadinya Munaslub yang terjadi di Sabtu," kata Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Selain itu, Arsjad menegaskan, Kadin Indonesia adalah organisasi dunia usaha yang independen. Sebagai rumah bersama pelaku usaha, Arsjad memastikan, hanya ada satu Kadin Indonesia yang sah dan memiliki payung hukum di bawahnya.

"Hanya ada satu, satu Kadin Indonesia, satu-satunya organisasi dunia usaha yang lahir dan diatur Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987, ditegaskan dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2022, serta memiliki landasan hukum yang kuat melalui AD/ART dan peraturan organisasi. Maka dari itu, kami sangat menyesalkan adanya tindakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022," tutur Arsjad

Editorial Team