Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan update terkini soal rencana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) 21 atas fasilitas kantor atau natura bagi pegawai.
Adapun natura merupakan pemberian barang bukan dalam bentuk uang dari perusahaan kepada pegawainya.
"Kami belum membahas, nanti antar lembaga. Ya nanti kami akan formulasikan. Jelas, tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan terutama saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu," kata Sri Mulyani kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Kehadiran PMK itu bertujuan untuk memerinci naturan dan kenikmatan yang dikecualikan dari PPh. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan, bahan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu serta imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan jenis tertentu yang dikecualikan dari objek PPh masih akan diatur lewat PMK.
"Batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh... diatur dalam peraturan menteri," demikian bunyi Pasal 31 huruf b PP Nomor 55 Tahun 2022.