Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (IDN Times/Pitoko)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sebelumnya mengungkap dua faktor utama yang menjadi penyebab keterlambatan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pertama, pemerintah masih dalam proses menghitung angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia. Sebagai informasi, KHL ini menjadi salah satu variabel penting dalam perhitungan koefisien alpha dalam formula UMP.
Pada penentuan KHL, pemerintah menghitung berbagai aspek konsumsi rumah tangga. Contohnya seperti konsumsi makanan, transportasi, pendidikan, perumahan, dan kebutuhan lainnya. Metode ini merujuk pada standar dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), namun disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
Alasan kedua, pengumuman tertunda karena proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) belum selesai. Untuk diketahui, regulasi terkait UMP yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.