Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
lima lembar uang seratus ribu rupiah
ilustrasi gaji (pexels.com/Defrino Maasy)

Intinya sih...

  • Kapan UMP 2026 diumumkan? Proses finalisasi regulasi UMP 2026 masih berlangsung, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah.

  • Alasan keterlambatan penetapan UMP 2026 dikarenakan masih adanya proses perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP).

  • Perhitungan formula UMP tahun ini didasarkan pada regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menarik perhatian, khususnya bagi kalangan pekerja dan pengusaha. Termasuk di penghujung 2025 ini, sudah banyak orang menunggu penetapan UMP baru untuk 2026 mendatang.

Pemerintah sebelumnya mengungkap bahwa regulasi mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sudah memasuki tahap finalisasi. Adapun proses penyusunan regulasinya telah selesai dan tinggal menunggu pengesahan. Lantas, kapan UMP 2026 diumumkan secara resmi?

1. Kapan UMP 2026 diumumkan?

ilustrasi uang koin (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Kapan UMP 2026 diumumkan? Meski regulasi penetapan UMP 2026 sudah masuk tahap finalisasi, pemerintah belum mengungkapkan waktu regulasi tersebut akan diumumkan secara resmi dan diterapkan. Pemerintah hanya menyatakan regulasi terkait sedang dalam evaluasi akhir sebelum diumumkan kepada publik.

Menaker Yassierli menyatakan bahwa pemerintah menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat berlaku mulai Januari 2026. Menaker Yassierli hanya memastikan bahwa rumusan penyesuaian upah akan dirilis dalam waktu dekat.

Maka dari itu, masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai penetapan UMP 2026 ini. Harapannya, regulasi tersebut bisa segera diumumkan dan ditetapkan secepat mungkin di awal tahun mendatang.

2. Alasan penetapan UMP 2026 terlambat

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (IDN Times/Pitoko)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sebelumnya mengungkap dua faktor utama yang menjadi penyebab keterlambatan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pertama, pemerintah masih dalam proses menghitung angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia. Sebagai informasi, KHL ini menjadi salah satu variabel penting dalam perhitungan koefisien alpha dalam formula UMP.

Pada penentuan KHL, pemerintah menghitung berbagai aspek konsumsi rumah tangga. Contohnya seperti konsumsi makanan, transportasi, pendidikan, perumahan, dan kebutuhan lainnya. Metode ini merujuk pada standar dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), namun disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.

Alasan kedua, pengumuman tertunda karena proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) belum selesai. Untuk diketahui, regulasi terkait UMP yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

3. UMP 2026 naik berapa persen?

ilustrasi uang perdagangan (pexels.com)

Hingga kini, pemerintah belum memberi keputusan resmi terkait besaran UMP 2026 maupun besaran kenaikannya. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, kenaikan UMP 2026 dikabarkan lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan dirinya memperoleh informasi awal bahwa kenaikan upah tahun depan kemungkinan lebih rendah dari kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Selain itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai bahwa pemerintah hanya menetapkan kenaikan sekitar 4,3 persen berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang belum diumumkan kepada publik.

4. Perhitungan formula UMP 2025

ilustrasi uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Tahun ini, formula perhitungan UMP didasarkan pada regulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berikut gambaran formulanya.

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus sebagai berikut:

Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Keterangan:

  • UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan pada tahun berikutnya

  • UM (t) adalah upah minimum pada tahun berjalan

  • Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan (dalam persen)

5. Daftar UMP 2025

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Defrino Maasy)

  1. UMP Provinsi DKI Jakarta: Rp5.396.761 dari sebelumnya Rp5.067.381

  2. UMP Provinsi Jawa Timur: Rp2.305.985 dari sebelumnya Rp2.165.244

  3. UMP Provinsi DI Yogyakarta: Rp2.264.080 dari sebelumnya Rp2.125.897

  4. UMP Provinsi Jawa Barat: Rp2.191.232 dari sebelumnya Rp2.057.495

  5. UMP Provinsi Jawa Tengah: Rp2.169.349 dari sebelumnya Rp2.036.947

  6. UMP Provinsi Papua: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270

  7. UMP Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270

  8. UMP Provinsi Papua Selatan: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270

  9. UMP Provinsi Papua Tengah: Rp4.285.848 dari sebelumnya Rp4.024.270

  10. UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600 dari sebelumnya Rp3.640.000

  11. UMP Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.775.425 dari sebelumnya Rp3.545.000

  12. UMP Provinsi Aceh: Rp3.685.616 dari sebelumnya Rp3.460.672

  13. UMP Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.681.571 dari sebelumnya Rp3.456.874

  14. UMP Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 dari sebelumnya Rp3.434.298

  15. UMP Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.623.654 dari sebelumnya Rp3.402.492

  16. UMP Provinsi Papua Barat: Rp3.615.000 dari sebelumnya Rp3.393.000

  17. UMP Provinsi Papua Barat Daya: Rp3.614.000 dari sebelumnya Rp3.293.000

  18. UMP Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.580.160 dari sebelumnya Rp3.361.653

  19. UMP Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.579.314 dari sebelumnya Rp3.360.858

  20. UMP Provinsi Riau: Rp3.508.776 dari sebelumnya Rp3.294.625

  21. UMP Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 dari sebelumnya Rp3.282.812

  22. UMP Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 dari sebelumnya Rp3.261.616

  23. UMP Provinsi Maluku Utara: Rp3.408.000 dari sebelumnya Rp3.200.000

  24. UMP Provinsi Jambi: Rp3.234.535 dari sebelumnya Rp3.037.121

  25. UMP Provinsi Gorontalo: Rp3.221.731 dari sebelumnya Rp3.025.100

  26. UMP Provinsi Maluku: Rp3.141.700 dari sebelumnya Rp2.949.953

  27. UMP Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.104.430 dari sebelumnya Rp2.914.958

  28. UMP Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 dari sebelumnya Rp2.885.964

  29. UMP Provinsi Bali: Rp2.996.561 dari sebelumnya Rp2.813.672

  30. UMP Provinsi Sumatera Barat: Rp2.994.193 dari sebelumnya Rp2.811.449

  31. UMP Provinsi Sumatera Utara: Rp2.992.559 dari sebelumnya Rp2.809.915

  32. UMP Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 dari sebelumnya Rp2.736.698

  33. UMP Provinsi Banten: Rp2.905.119 dari sebelumnya Rp2.727.812

  34. UMP Provinsi Lampung: Rp2.893.070 dari sebelumnya Rp2.716.497

  35. UMP Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.878.286 dari sebelumnya Rp2.702.616

  36. UMP Provinsi Bengkulu: Rp2.670.039 dari sebelumnya Rp2.507.079

  37. UMP Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 dari sebelumnya Rp2.444.067

  38. UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 dari sebelumnya Rp2.186.826

Demikian informasi mengenai kapan UMP 2026 diumumkan. Jawabannya, masyarakat harus bersabar sedikit lagi karena prosesnya sudah dalam tahap finalisasi dan segera diumumkan.

FAQ seputar UMP 2026

Kapan UMP 2026 diumumkan?

Pemerintah saat ini belum resmi mengungkap kapan pengumuman  penetapan UMP 2026.

Berapa UMP Jakarta di 2025?

UMP Provinsi DKI Jakarta di tahun 2025 sebesar Rp5.396.761.

Kenapa pengumuman UMP 2026 belum dirilis?

Pemerintah kini masih dalam tahap finalisasi. Pengumumannya segera dilakukan dalam waktu dekat.

Editorial Team