Jakarta, IDN Times - Kasus kredit fiktif senilai Rp569,4 miliar melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim cabang Jakarta. Namun, hingga hari ini respons internal Bank Jatim dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku pemegang saham mayoritas dianggap lamban.
Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Homaidi pun prihatin dengan situasi tersebut. Dia menilai, skandal ini tidak cukup hanya ditangani melalui jalur hukum oleh aparat penegak hukum (APH), tetapi harus disertai dengan langkah serius dalam pembenahan tata kelola perusahaan.
Meskipun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan empat tersangka sejak Februari 2025 lalu, termasuk Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta, penyelesaian dari sisi internal perusahaan pelat merah tersebut masih jauh dari kata tuntas.
"Kami memandang persoalan ini tidak hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai sinyal kerusakan sistemik dalam manajemen dan pengawasan Bank Jatim. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja," ujar Homaidi Minggu (20/4/2025).
Dia pun mengungkapkan, dokumen dan agunan palsu yang digunakan untuk memuluskan pemberian kredit diduga berasal dari perusahaan-perusahaan boneka, dengan pola kolusi yang melibatkan oknum internal Bank Jatim dan pihak eksternal.
"Hal ini disebabkan oleh lemahnya pengendalian internal serta pengawasan yang semestinya menjadi prinsip dalam tata kelola keuangan daerah," kata Homaidi.