2 Eks Direktur LPEI Dipanggil KPK Terkait Korupsi Fasilitas Kredit

- KPK memanggil dua mantan Direktur LPEI, Hadiyanto dan Robert Pakpahan, terkait kasus pemberian fasilitas kredit.
- Mereka dipanggil sebagai saksi dan akan diperiksa di Kantor KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Keduanya akan diperiksa dalam kasus pemberian fasilitas kredit LPEI.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis (10/4/2025).
1. Pemeriksaan di KPK

Keduanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka rencananya akan diperiksa di Kantor KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK sudah tetapkan lima tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah debitur PT Petro Energy yakni Jimmy Masrin (JM), Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), dan Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho.
Lalu, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan selaku Direktur LPEI.
3. Total kerugian negara dari pemberian kredit ke 11 debitur mencapai Rp11,7 triliun

Total ada 11 debitur yang mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp11,7 triliun. Khusus Petro Energy, negara diduga dirugikan Rp549,4 miliar.