Jakarta, IDN Times - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai terseretnya tiga perusahaan produsen minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) ke dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor tidaklah tepat.
Menurut Ketua Umum GIMNI, Sahat Sinaga tidak mungkin ada perusahaan yang bisa mengantongi persetujuan ekspor (PE) CPO tanpa memenuhi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
"Itu diselesaikan definisi bahwa mereka melakukan manipulasi persetujuan ekspor (PE) itu di mana? Diperjelas. Jadi jangan dituduh tanpa ada bukti. Kami minta Kementerian Perindustrian, karena Kementerian Perdagangan kan ikut kebawa. Makanya Pak Wisnu kan kebawa," kata Sahat kepada awak media kemarin, Selasa (19/4/2022).