Komisaris Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Wilmar Buka Suara
Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia yang berinisial MPT jadi tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
PT Wilmar Nabati Indonesia menyatakan akan mendukung proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami mendukung sepenuhnya penegakkan hukum dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan izin persetujuann ekspor produk sawit," tulis manajemen Wilmar kepada awak media yang dikutip Rabu, (20/4/2022).
1. Wilmar nyatakan sudah ikuti aturan ekspor yang berlaku

Meski begitu, perseroan menyatakan telah mengikuti seluruh aturan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang berlaku.
"Wilmar Group telah mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait dengan persetujuan ekspor dan kami akan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah," lanjut isi pernyataan perusahaan.
2. Tiga perusahaan swasta terseret kasus minyak goreng
.jpg)
Selain Wilmar Nabati Indonesia, ada juga Permata Hijau Grup (PHG) dan PT Musim Mas yang terseret dalam dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.
Senior Manager Corporate Affair PHG yang berinisial SMA, dan General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas yang berinisial PTS menjadi tersangka.
3. Modus pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO

Kejagung menyebutkan perusahaan yang mengekspor CPO itu tidak memenuhi kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai dasar kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri. Namun, para perusahaan eksportir tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan di penyidikan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang terdiri dari keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.
Jaksa Agung RI mengatakan para tersangka, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan PE yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).
Perbuatan para tersangka disebut menimbulkan kerugian perekonomian megara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
4. Peran ketiga pejabat perusahaan swasta yang jadi tersangka
.jpg)
Kejagung menyatakan tersangka MPT dari PT Wilmar Nabati Indonesia berkomunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin PE PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.
MPT juga mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Sementara itu, tersangka SM berkomunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin PE untuk PHG. SM juga mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Adapun tersangka PTS berkomunikasi secara intens dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana terkait penerbitan izin PE PT Musim Mas. PTS juga mengajukan permohonan izin PE dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).