Kasus Penipuan Investasi Aset Kripto, Lucky Best Coin Dilaporkan SWI

Jakarta, IDN Times - Entitas investasi Lucky Best Coin (LBC) diduga melakukan penipuan dalam penawaran investasi aset kripto. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melayangkan surat kepada pihak kepolisian agar menindak pengelola LBC.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, LBC adalah entitas investasi ilegal alias bodong yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, SWI sendiri sudah menghentikan kegiatan LBC karena termasuk investasi bodong.
"Korbannya adalah masyarakat yang tidak memahami kripto aset di NTB. Kami sudah menyampaikan surat ke Polda NTB untuk menindak pengurus LBC ini," kata Tongam kepada IDN Times, Selasa (6/1/2021).
1. Beri iming-iming untung 300 persen
Tongam mengatakan LBC diduga melakukan penipuan karena menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan mencapai 300 persen per tahun.
"Modusnya adalah dengan menawarkan investasi di cryptocurrency dengan imbal hasil 300 persen per tahun," ujar Tongam.
Meski sudah ditetapkan ilegal oleh SWI, LBC dilaporkan masuk terus melakukan kegiatan.
"Kegiatan ini ilegal dan diduga peniulpuan. Namun sampai saat ini kami mendapat info bahwa LBC masih melalukan kegiatan," tuturnya.