Jakarta, IDN Times - Entitas investasi Lucky Best Coin (LBC) diduga melakukan penipuan dalam penawaran investasi aset kripto. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melayangkan surat kepada pihak kepolisian agar menindak pengelola LBC.
Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, LBC adalah entitas investasi ilegal alias bodong yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, SWI sendiri sudah menghentikan kegiatan LBC karena termasuk investasi bodong.
"Korbannya adalah masyarakat yang tidak memahami kripto aset di NTB. Kami sudah menyampaikan surat ke Polda NTB untuk menindak pengurus LBC ini," kata Tongam kepada IDN Times, Selasa (6/1/2021).