Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penjahat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Entitas investasi Lucky Best Coin (LBC) diduga melakukan penipuan dalam penawaran investasi aset kripto. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melayangkan surat kepada pihak kepolisian agar menindak pengelola LBC.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, LBC adalah entitas investasi ilegal alias bodong yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, SWI sendiri sudah menghentikan kegiatan LBC karena termasuk investasi bodong.

"Korbannya adalah masyarakat yang tidak memahami kripto aset di NTB. Kami sudah menyampaikan surat ke Polda NTB untuk menindak pengurus LBC ini," kata Tongam kepada IDN Times, Selasa (6/1/2021).

1. Beri iming-iming untung 300 persen

Ilustrasi menabung. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tongam mengatakan LBC diduga melakukan penipuan karena menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan mencapai 300 persen per tahun.

"Modusnya adalah dengan menawarkan investasi di cryptocurrency dengan imbal hasil 300 persen per tahun," ujar Tongam.

Meski sudah ditetapkan ilegal oleh SWI, LBC dilaporkan masuk terus melakukan kegiatan.

"Kegiatan ini ilegal dan diduga peniulpuan. Namun sampai saat ini kami mendapat info bahwa LBC masih melalukan kegiatan," tuturnya.

2. Korban juga sudah lapor ke polisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di