Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Program Kitabisa.com Ilegal? Ini Penjelasan Satgas Waspada Investasi

Program Kitabisa.com Ilegal? Ini Penjelasan Satgas Waspada Investasi
Kitabisa.com
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengaku sudah berkoordinasi dengan pengurus Kitabisa terkait salah satu program Kitabisa yang masuk dalam 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Sudah disepakati dengan pengurus Kitabisa," kata Tongam kepada IDN Times, Senin (10/5/2021).

  1. 1. Program Saling Jaga Kitabisa tanpa izin

    Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing  (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (11/11). Satgas Waspada Investasi mencatat baru ada 127 pinjaman daring atau fintech lending legal yang terdaftar di OJK. (ANTARA/Khaerul Izan)
    Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (11/11). Satgas Waspada Investasi mencatat baru ada 127 pinjaman daring atau fintech lending legal yang terdaftar di OJK. (ANTARA/Khaerul Izan)

    Kata Tongam, Satgas menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

    "Kesalahannya karena diduga melakukan kegiatan perasuransian tanpa izin," ujar Tongam.

    SWI menemukan 26 entitas investasi ilegal pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

    • 11 Money Game
    • 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
    • 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
    • 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin;
    • 9 kegiatan lainnya.
  2. 2. Daftar lengkap 26 entitas investasi ilegal yang sudah dihentikan

    Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

    Berikut daftarnya dan kegiatan yang dihentikannya:

    1. Lucky Best Coin (LBC)
      Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
    2. GBHub Chain
      Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
    3. Raja Coin
      Investasi penjualan cryptocurrency.
    4. PT Trijaya Tirto Marto
      Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10 persen tanpa izin.
    5. PT Tanam Uang Indonesia
      Platform penitipan dana kepada trader.
    6. PT Medussa Multi Business Center
      Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.
    7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
      Kegiatan perasuransian tanpa izin.
    8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
      Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.
    9. Koperasi Tabung Haji Umroh
      Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.
    10. Creative Trading System
      Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar
      Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.
    11. Auto Trade Gold 4.0
      Investasi Robot Trading/money game.
    12. Investasi Titip Dana Amanah
      Money Game.
    13. Magnipay - h5.Magnipay.com
      Money Game
    14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
      Money Game
    15. PT Bintang Maha Wijaya
      Money Game
    16. Trader Sukses Indonesia
      Money Game
    17. Trader King Pro
      Money Game
    18. Batu Vulkanik
      Money Game
    19. XBIT (Mining Crypto)
      Money Game
    20. https://thelikey.org
      Money Game
    21. PT Dana Oil Konsorsium
      Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin
    22. Investasi Saham NSI
      Penawaran investasi saham tanpa izin
    23. ARA HUNTER
      Penawaran investasi trading saham tanpa izin
    24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
      Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
    25. Syndication Group of Investors and Invesment Banks
      Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin
    26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana
      Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).
  3. 3. SWI juga temukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal

    Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Selain 26 kegiatan usaha tanpa izin, SWI juga menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) entitas investasi ilegal SWI meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

    Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (6/5/2021).

    Jika kamu menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, kamu dapat
    mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA
    081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More