Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Dengan revisi KBLI, pemerintah berharap bisa mencatat perkembangan sektor usaha baru yang sebelumnya tidak teridentifikasi. Langkah ini juga berkaitan dengan modernisasi sistem perizinan usaha.

  • Penyempurnaan KBLI dilakukan setiap lima tahun. Revisi dilakukan pada 2025 dan akan diterapkan dalam sistem Online Single Submission (OSS) serta digunakan untuk keperluan Sensus Ekonomi 2026.

  • Jumlah perusahaan yang tercatat melalui NIB capai 14,6 juta

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana menyesuaikan klasifikasi baku lapangan usaha di Indonesia (KBLI) untuk memasukkan sejumlah bidang usaha yang saat ini belum tercakup. Langkah ini diambil agar KBLI bisa memotret kondisi perekonomian nasional secara lebih akurat dan mendetail, seiring dengan perkembangan sektor usaha yang semakin dinamis.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menekankan penyempurnaan ini penting agar data ekonomi yang dihimpun bisa lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Karena banyak bidang usaha yang KBLI-nya belum ada, dengan ini kita bisa memotret perekonomian kita lebih baik dan tepat,” ujar Rosan di Kemenko Perekonomian, Rabu (3/12/2025).

Sebagai informasi, KBLI merupakan sistem pengklasifikasian baku kegiatan ekonomi yang disusun oleh BPS. KBLI menyatukan data statistik ekonomi dan menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk menentukan jenis usahanya saat mendaftarkan izin usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

1. Mencatat data sektor usaha dan memotret ekonomi lebih akurat

Proses produksi kasur di pabrik milik Vincen. IDN Times/Khusnul Hasana

Dengan revisi KBLI, pemerintah berharap bisa mencatat perkembangan sektor usaha baru yang sebelumnya tidak teridentifikasi. Langkah ini juga berkaitan dengan modernisasi sistem perizinan usaha. KBLI yang diperbarui akan diterapkan dalam sistem Online Single Submission (OSS) – Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dikelola BKPM.

Hal ini membutuhkan koordinasi yang erat antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BPS, dan BKPM, sehingga setiap data dan regulasi dapat sinkron.

2. KBLI disempurnakan selama 5 tahun sekali

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani saat ditemui di Kemenko Perekonomian. (IDN Times/Triyan)

Rosan menjelaskan, penyempurnaan KBLI dilakukan setiap lima tahun. Untuk siklus kali ini, revisi dilakukan pada 2025. Hasil pembaruan nantinya akan diterapkan dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan juga akan digunakan untuk keperluan Sensus Ekonomi 2026, sehingga data usaha dapat tergambar secara lebih akurat dan menyeluruh.

“Dengan KBLI yang disempurnakan ini, yang dilakukan setiap lima tahun, kita akan menanamkannya dalam sistem OSS. KBLI ini juga akan digunakan untuk keperluan sensus ekonomi pada 2026, sehingga data perekonomian dapat tercatat dengan baik dan benar. Semua ini dikoordinasikan oleh Pak Menko Airlangga,” jelas Rosan.

3. Jumlah perusahaan yang tercatat melalui NIB capai 14,6 juta

Ilustrasi investasi (freepik.com)

Rosan menambahkan, BKPM akan menindaklanjuti perubahan-perubahan yang diperlukan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri.

Dalam kesempatan tersebut, Rosan melaporkan bahwa jumlah perusahaan yang tercatat melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) telah mencapai 14,6 juta, sebagian besar merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jumlah perusahaan besar tercatat lebih dari 91.000 hingga 3 Desember 2025.

“Langkah ini bersifat teknis dan akan disosialisasikan kepada dunia usaha serta kementerian/lembaga terkait,” tutur Rosan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap KBLI yang diperbarui tidak hanya menjadi instrumen administrasi, tetapi juga alat strategis untuk memahami dinamika ekonomi Indonesia secara lebih akurat, mendukung kebijakan investasi, dan memudahkan perizinan bagi pelaku usaha.

Editorial Team