Jakarta, IDN Times - Rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menimbulkan berbagai polemik dan protes keras dari berbagai pihak, terutama dari sektor pertembakauan.
Hal itu lantaran kebijakan tersebut dinilai minim kajian, terutama dampak dari sisi sosial dan ekonomi. Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR), Gitadi Tegas Supramudyo melihat RPMK yang dirumuskan Kemenkes hanya memakai pendekatan sesuai tugas fungsi kesehatan yang memunculkan banyak resistensi.
Padahal, perumusan kebijakan idealnya perlu memakai pendekatan multidisiplin yang mencakup banyak hal di dalamnya.
“Prediksi saya kebijakan (kemasan rokok polos tanpa merek) ini akan menimbulkan masalah atau polemik karena hanya menggunakan satu perspektif, yaitu kesehatan,” ucap Gitadi dalam pernyataannya, dikutip Senin (30/9/2024)