Jakarta, IDN Times – Kejahatan yang melibatkan cryptocurrency menyentuh level tertinggi sepanjang masa pada tahun lalu. Nilai kejahatan cryptocurrency pada tahun lalu mencapai sebesar 14 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp196 triliun. Begitu laporan dari peneliti blockchain, Chainalysis, pada Kamis (6/1/2022).
Rekor itu muncul di saat para regulator menyerukan agar dibuat lebih banyak aturan di sektor yang tumbuh cepat itu.
"Crypto yang diterima oleh alamat dompet digital, terkait dengan aktivitas terlarang termasuk penipuan, pasar darknet, dan ransomware, melonjak 80 persen dari tahun sebelumnya," kata Chainalysis dalam sebuah laporan, dikutip dari Channel News Asia.
Chainalysis menyebut aktivitas tersebut hanya mewakili 0,15 persen dari total volume transaksi kripto, level terendah yang pernah ada.