Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bersama dengan Kantor Luar Negeri dan Persemakmuran serta Kementerian Bisnis, Energi dan Strategi Industri Perserikatan Britania Raya dan Irlandia Utara menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pengembangan Reformasi Regulasi di Indonesia.
“Pemerintah Indonesia menyambut baik penandatanganan MoU ini. Kami harap program kerja sama ini berjalan dengan baik, dapat membawa perbaikan regulasi untuk meningkatkan iklim investasi sehingga mampu membawa pertumbuhan ekonomi inklusif, serta menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, di Jakarta, Rabu (12/6).
Jika berhasil melakukan perbaikan regulasi di bidang ekonomi, Indonesia diprediksi bisa menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke-5 di dunia.