Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan hingga saat ini, TikTok belum mengajukan izin Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) alias e-commerce, setelah fitur TikTok Shop ditutup pada 4 Oktober lalu.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto, mengatakan TikTok telah melakukan penyesuaian model bisnis sebagai social commerce. Ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Terkait dengan perizinan e-commerce kami belum menerima. Secara social commerce mereka sudah melakukannya,” kata Rifan dalam media briefing di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Kamis (12/10/2023).