Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

11 Negara Larang TikTok, dari India hingga Selandia Baru

Aplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Jakarta, IDN Times - TikTok resmi menghentikan layanan TikTok Shop mulai hari ini, Rabu (4/10/2023). Hal itu dilakukan seiringan dengan larangan platform media sosial melayani transaksi jual-beli secara langsung.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menegaskan larangan TikTok Shop merupakan upaya melindungi produk dan juga pengusaha lokal, terutama UMKM dari gempuran produk asing, serta konsumen itu sendiri.

Dia mengatakan, ada banyak negara di dunia yang sudah lebih dulu mengatur, membatasi, bahkan menutup kehadiran model bisnis baru di dunia e-commerce seperti yang dilakukan TikTok melalui TikTok Shop.

"Belum lama ini, pada 25 Agustus 2023, Uni Eropa mengeluarkan Digital Service Act yang mengatur secara hukum atas konten yang di-posting di platform tersebut. Aturan ini juga menerapkan cara untuk mencegah dan menghapus pos yang berisi barang, layanan, atau konten ilegal. Bahkan, harus memberikan lebih banyak transparansi mengenai cara kerja algoritma mereka," kata Teten dikutip dari keterangan resmi, Rabu (4/10/2023).

1. Ada 11 negara larang TikTok

Daftar negara yang larang TikTok (IDN Times/Aditya Pratama)

Indonesia sendiri saat ini hanya melarang layanan TikTok Shop di aplikasi TikTok. Namun, platform TikTok sebagai media sosial itu sendiri masih beroperasi.

Sementara itu, TikTok sudah dilarang di 11 negara, salah satunya di India. Adapun 10 negara lain mengeluarkan larangan parsial untuk TikTok, seperti di Taiwan, Kanada, Denmark, Australia, Inggris, Prancis, Estonia, Selandia Baru, Norwegia, dan Belgia.

Di negara-negara tersebut, sebagian larangan TikTok diberlakukan pada perangkat milik pemerintah, pegawai pemerintah, dan juga pekerja.

"Di India, mereka sudah melarang TikTok dan 58 aplikasi lain dari China dengan alasan geopolitik," ujar Teten.

2. China menutup alur produk asing masuk melalui TikTok

Suasana distrik Haidian, Beijing. (Dok. Pribadi Ruth Christie Kirana)

Selain perlindungan produk lokal dan juga konsumen, larangan TikTok Shop mempertimbangkan praktik monopoli melalui penggunaan data, algoritma, dan teknologi. Sebab, segala fitur dalam TikTok Shop dikuasai platform itu sendiri.

Sementara itu, di China sendiri, TikTok (bernama Douyin atau Douyin Shop di China) harus patuh pada aturan anti-monopoli. Di sisi lain, China juga menutup masuknya produk dan investasi asing untuk menjaga platform domestiknya.

"Pintu mereka ditutup rapat-rapat untuk produk dari luar China. Dan untuk berbisnis di Douyin, harus mempunyai business license China atau bermitra dengan agensi lokal," kata Teten.

Tak hanya itu, China juga membuka keran investasi asing ketika platform domestik sudah berkembang, dibatasi dengan Great Firewall (internet censorship), dan harus tunduk pada Cybersecurity Law.

3. RI mau contoh China dalam mengatur TikTok

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara pelepasan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Rumania merangkap Republik Muldova, Meidyatama Suryodiningrat; dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vatikan, Michael Trias Kuncahyono di kantor pusat IDN Media, Jakarta, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Teten mengatakan, hal yang sudah dilakukan China bisa dijadikan sebagai kiblat atau benchmark Indonesia dalam mengatur transformasi digital.

"China memagari pasar online dari produk impor dan anti monopoli," ucap Teten.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Bayu Nur Seto
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us