Ilustrasi Hari Sepeda Dunia 3 Juni (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menilai, penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemik COVID-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur, apakah dengan peraturan menteri atau peraturan Pemda, Bupati, atau Gubernur,” kata Budi dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (30/6).
Budi mengaku pihaknya juga sudah melakukan kajian di negara-negara yang kecenderungan penggunaan sepeda meningkat guna menghindari kontak fisik di kereta atau angkutan massal lainnya akibat pandemik COVID-19, salah satunya di Jepang.
Namun, dia menjelaskan terdapat perbedaan tujuan penggunaan moda ramah lingkungan tersebut. Di Jepang, terutama di Tokyo, masyarakat menggunakan sepeda sebagai alat transportasi dari rumah ke kantor atau tempat perbelanjaan.
“Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” katanya.