Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepolisian untuk dapat menindak hukum perusahaan otobus (PO) yang kedapatan tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.
Penegakan hukum itu tidak hanya kepada sopir, melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.
"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam Rapat Pimpinan secara virtual, dikutip Selasa (14/5/2024).