Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kondisi bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang (dok. Kemenhub)

Intinya sih...

  • Kemenhub minta kepolisian tindak hukum PO bus tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan
  • Kemenhub membuat aturan jual beli bus dan membenahi database kendaraan bus

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepolisian untuk dapat menindak hukum perusahaan otobus (PO) yang kedapatan tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Penegakan hukum itu tidak hanya kepada sopir, melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

Editorial Team