Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhub Bakal Rancang Peraturan Jual Beli Bus

Bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Subang (dok. Kemenhub)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan beberapa langkah strategis dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang. Salah satunya dengan merancang peraturan jual beli bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, rancangan peraturan itu bakal dibuat setelah berkaca terhadap kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Subang.

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro dalam Rapat Pimpinan secara virtual, dikutip Selasa (14/5/2024).

1. Pembenahan basis data bus

ilustrasi bus eksekutif Bandung Jogja (twitter.com/Alfianwisnu087)
ilustrasi bus eksekutif Bandung Jogja (twitter.com/Alfianwisnu087)

Kemudian, Kemenhub juga meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati.

"Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR," kata Hendro.

2. Polisi diharapkan tegas kepada bus yang tak sesuai persyaratan

Kecelakaan bus melibatkan sejumlah kendaraan lainnya di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Hingga Sabtu malam, petugas gabungan dari BPBD, Polri, TNI dan Damkar masih mendata jumlah korban meninggal dunia dan korban luka-luka pada kecelakaan tersebut. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Di samping itu, Hendro juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan law enforcement bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Penegakan hukum itu tidak hanya kepada sopir, melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," tutur Hendro.

3. Kemenhub bakal umumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala

ilustrasi bus pariwisata (instagram.com/pandawa87banyuwangi)

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga akan mengumumkan perusahaan otobus (PO) berizin dan laik jalan secara berkala.

"Meski begitu, kami harap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id. Tentunya hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama," ucap Hendro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us