Ilustrasi emas batangan Antam dengan bahan baku dari Freeport Indonesia. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Di sisi lain, Febrio menjelaskan, soal Rancangan PMK (RPMK) terkait kebijakan ini telah memasuki tahap final. Setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, regulasi tersebut diharapkan dapat segera diundangkan sehingga implementasinya dapat dimulai pada awal 2026.
“Ini sesuai dengan usulan dari Kementerian ESDM sebagai kementerian teknis. Aturan ini sudah melalui tahap harmonisasi dan akan segera kami undangkan, sehingga pada 2026 dapat memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” ujar Febrio.
Bea Keluar ini pun diprediksi akan memberikan tambahan penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun per tahun. Kebijakan ini juga dipandang sebagai bagian dari strategi besar hilirisasi yang terus didorong pemerintah. Dengan adanya bea keluar yang lebih rendah untuk produk yang lebih hilir, perusahaan tambang akan terdorong meningkatkan proses pemurnian sebelum ekspor.
Salah satu perusahaan yang akan terdampak adalah PT Freeport Indonesia (Persero), yang perlu memperpanjang rantai proses produksi untuk mendapatkan tarif lebih rendah.
“Ini tentu membutuhkan tambahan proses produksi, sehingga tarifnya lebih rendah. Sekali lagi, hilirisasi menjadi poin penting dalam usulan Kementerian ESDM jadi semakin hilir produknya, semakin rendah bea keluarnya. Dengan begitu, kami mendorong terciptanya nilai tambah yang lebih besar di Indonesia,” tutur Febrio.