ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Selain dihibahkan, BMN rampasan juga bisa ditetapkan status penggunaan untuk kementerian/lembaga. Terutama bagi BMN rampasan yang sudah dilelang, namun tak kunjung laku.
Pada 2021, Kemenkeu mencatat nilai penetapan status penggunaan (PSP) BMN rampasan mencapai Rp76,25 miliar. Pada 2020, nilainya Rp404,06 miliar, dan 2019 Rp20,6 miliar. Dengan demikian, nilai PSP BMN rampasan selama 3 tahun terakhir mencapai Rp500,91 miliar.
"Apabila tidak laku juga, maka nantinya di Kejaksaan dapat mengajukan usulan pengelolaan kepada Kemenkeu, di mana nanti bisa saja oleh Kemenkeu dapat dilakukan PSP. Jika PSP, maka dipakai K/L," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sisitem Informasi (PKNSI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Purnama T Sianturi dalam virtual media briefing, Jumat (10/12/2021).