Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengemplang BLBI Sjamsul Nursalim Bayar Utang Rp150 Miliar ke Negara

(Ilustrasi yang menggambarkan Sjamsul Nursalim) IDN Times/Rahmat Arief

Jakarta, IDN Times - Obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim telah membayar sebagian kewajibannya ke negara senilai Rp150 miliar.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan pembayaran itu dilakukan atas nama Bank Dewa Rutji yang tercatat sebagai obligor BLBI.

"Obligor Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji) pada tanggal 11, 17, dan 18 November 2021 telah melakukan pembayaran sebagian kewajibannya dengan nilai sebesar Rp150 miliar (termasuk biaya administrasi pengurusan Piutang Negara sebesar 10 persen)," kata Mahfud dalam pernyataan resminya, Senin (22/11/2021).

1. Debitur Lucky Star serahkan tanah 100 hektare

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain Sjamsul Nursalim, debitur atas nama PT Lucky Star Navigation Corpo juga menyerahkan tanah seluas kurang lebih 100 hektare (ha).

Tanah tersebut terletak di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara sebagai bagian pelunasan kewajiban atas dana BLBI.

2. Satgas BLBI somasi Kaharudin Ongko

IDN Times/Galih Persiana

Mahfud mengatakan Satgas BLBI mengirim somasi kepada obligor Kaharudin Ongko dan Agus Anwar agar segera memenuhi kewajibannya.

Berdasarkan catatan Satgas, Kaharudin masih berutang Rp8,2 triliun, dengan rincian utang Rp7,82 triliun sebagai penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN), dan Rp359 miliar sebagai PKPS Bank Arya Panduarta.

"Apabila tidak diindahkan, maka Satgas BLBI akan menempuh langkah hukum untuk memastikan hak negara dipenuhi oleh obligor yang bersangkutan," tutur Mahfud.

3. Satgas BLBI gelar lelang aset sitaan negara

Ilustrasi Satgas BLBI menyita aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Selanjutnya, Satgas BLBI akan menggelar lelang atas aset properti yang disita sebagai penyelesaian hak negara atas dana BLBI.

"Rencana penjualan secara lelang atas aset properti yang telah dikuasai secara fisik oleh Satgas BLBI yang berlokasi di Blok B Taman Buah Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang dengan total luas 37.779 meter persegi," tutur Mahfud.

Selain itu, Satgas juga akan melanjutkan rencana tindakan penyitaan barang jaminan dan aset obligor yang terletak di berbagai daerah.

4. Satgas tindak lanjut pengelolaan aset eks BLBI

Ilustrasi aset tanah milik obligor yang disita Satgas BLBI (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pada Kamis, (25/11) mendatang, Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada 7 Kementerian/Lembaga (K/L dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP). Adapun 7 K/L tersebut antara 0lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.

"Seluruh aset yang bernilai Rp492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari K/L maupun Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat," ucap Mahfud.

Selain itu, aset eks BLBI berupa tanah yang berlokasi di Kecamatan Gambir seluas sekitar 1.107 meter persegi akan dilakukan Penetapan Status Penggunaan kepada Kementerian Agama yang akan digunakan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).

"Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dalam meningkatkan sumber daya umat," ujar Mahfud.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us