Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)
Febrio mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terkait besaran dana yang dapat dipinjamkan kepada pemerintah daerah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman kepada penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber dana pinjaman tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan kebijakan pemberian pinjaman yang disusun untuk periode setiap lima tahun.
“Jadi soal besarannya (batas pinjaman), nanti akan kami hitung sesuai dengan kebutuhan dan permintaan daerah,” kata Febrio.
Bila dirinci melalui PP Nomor 38 Tahun 2025, pemerintah menegaskan posisinya sebagai pemberi pinjaman (kreditur) bagi entitas pemerintahan lainnya yang tidak hanya berperan sebagai penerima pinjaman (debitur) dari dalam maupun luar negeri.
Merujuk pada Pasal 4, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat bertujuan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis. Antara lain pembangunan dan penyediaan infrastruktur, penyediaan layanan publik, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif atau modal kerja, serta pelaksanaan program pembangunan lain yang sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terdampak bencana baik alam maupun nonalam untuk memperoleh pinjaman guna mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat.
PP ini menegaskan, setiap pinjaman diberikan atas nama Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sumber dana pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat berasal dari APBN,” bunyi Pasal 8 beleid tersebut.
Sebelum pinjaman disalurkan, pemerintah wajib memperoleh persetujua DPR sebagai bagian dari proses pembahasan dan pengesahan APBN atau APBN Perubahan (APBN-P).