Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mobil dinas. (Dok. Pekanbaru.go.id)

Intinya sih...

  • Kementerian Keuangan menetapkan standar biaya pengadaan kendaraan dinas eselon I sebesar Rp931 juta per unit.
  • Kenaikan harga disebabkan oleh pertimbangan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
  • Kemenkeu memastikan kenaikan standar biaya tidak mengabaikan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp931 juta per unit dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.

Angka tersebut naik dari Rp870 juta dari aturan sebelumnya. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait menjelaskan standar biaya disusun berdasarkan harga rata-rata atau harga riil yang terjadi di pasar.

"Ya, sekali lagi, jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata ya, harga rata-rata atau harga real yang terjadi di pasar," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).

1. Kemenkeu pertimbangkan harga mobil listrik

mobil dinas Pemkot Surabaya (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Lisbon menyebut kenaikan standar biaya pengadaan kendaraan dinas menjadi Rp931 juta terjadi karena adanya pertimbangan pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

Dia menyampaikan kendaraan listrik rata-rata memang memiliki harga lebih mahal dibanding kendaraan konvensional dengan spesifikasi atau kriteria yang sama. "Karena ada peluang untuk menggunakan kendaraan listik yang rata-rata dengan spek yang sama memang lebih mahal," ujarnya.

2. Kemenkeu tegaskan efisiensi tetap jadi pertimbangan

Gedung Kementerian Keuangan. (Dok/Istimewa).

Kemenkeu memastikan kenaikan standar biaya bukan berarti mengabaikan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah. Pemerintah memiliki kebijakan untuk mengoptimalkan kendaraan dinas yang sudah ada.

"Dan bahkan ada pembatasan-pembatasan mengenai kendaraan dinas dari pemerintah," tegasnya.

Dia menambahkan, standar biaya memang tidak berperan mengendalikan potensi pemborosan karena pengendalian dilakukan melalui kebijakan pengadaan barang, termasuk kendaraan agar alokasi anggaran tetap efisien.

"Sehingga alokasi penganggaran yang tersedia itu sudah pada level yang efisien," ujar Lisbon.

3. Besaran satuan biaya kendaraan dinas pejabat terbaru

Mobil dinas operasional komisi DPRD Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Kemenkeu menetapkan besaran satuan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat melalui PMK 32 Tahun 2025. Untuk pejabat eselon I, nilainya ditetapkan Rp931,648 juta per unit.

Sementara itu, satuan biaya kendaraan dinas pejabat di tingkat provinsi bervariasi, mulai dari yang terendah Rp629,328 juta di Sulawesi Utara hingga tertinggi Rp901,921 juta di Bengkulu.

Editorial Team