Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I sebesar Rp931 juta per unit dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025.
Angka tersebut naik dari Rp870 juta dari aturan sebelumnya. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran, Lisbon Sirait menjelaskan standar biaya disusun berdasarkan harga rata-rata atau harga riil yang terjadi di pasar.
"Ya, sekali lagi, jadi standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata ya, harga rata-rata atau harga real yang terjadi di pasar," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).