Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Tujuan single profile adalah penyatuan data NIK dan NPWP untuk efisiensi administrasi perpajakan.

  • Kemenkeu akan gali potensi sumber penerimaan baru seperti pajak karbon, ekonomi digital, dan PNBP.

  • Integrasi single profile dapat cegah penghindaran pajak, mempermudah administrasi wajib pajak, dan memperkuat pengawasan DJP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan penerapan sistem single profile sebagai potensi baru dalam upaya ekstensifikasi penerimaan negara.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.

Lalu, apa itu single profile dan apa tujuannya?

1. Tujuan adanya single profile

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Sistem single profile adalah penyatuan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, akurat, dan terintegrasi antar instansi.

Melalui sistem ini, data kependudukan, transaksi keuangan, kepemilikan aset, hingga aktivitas transaksi akan terhubung secara otomatis dalam satu sistem terpadu. Dengan kebijakan ini, pemerintah menerapkan empat strategi kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.

"Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antar unit di Kemenkeu dan antar kementerian melalui single profile Wajib Bayar/Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai," bunyi PMK tersebut, dikutip Jumat (14/11/2025).

2. Kemenku akan gali potensi sumber penerimaan

media sosial instagram milik Direktorat Jenderal Pajak

Kemudian, penggalian potensi sumber penerimaan baru, seperti pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP. Terakhir, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis sumber daya alam (SDA).

Sebagai catatan, hingga September 2025, realisasi penerimaan pajak negara mencapai Rp1.295,3 triliun, turun 4,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini setara dengan 62,4 persen dari target 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun, meskipun penerimaan pajak bruto lebih tinggi dibandingkan tahun 2024.

3. Bisa cegah praktik penghindaran pajak

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan integrasi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi ekonomi Wajib Pajak. Hal ini akan memudahkan otoritas pajak dalam mendeteksi ketidaksesuaian data, menemukan potensi penerimaan baru, serta mencegah praktik penghindaran pajak (tax evasion).

Selain memperkuat pengawasan, single profile juga mempermudah proses administrasi bagi wajib pajak. Masyarakat tidak perlu lagi memiliki berbagai nomor identitas yang berbeda untuk urusan kependudukan dan perpajakan. Proses pelaporan pajak pun diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan transparan.

Editorial Team