ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
Sistem single profile adalah penyatuan data antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, akurat, dan terintegrasi antar instansi.
Melalui sistem ini, data kependudukan, transaksi keuangan, kepemilikan aset, hingga aktivitas transaksi akan terhubung secara otomatis dalam satu sistem terpadu. Dengan kebijakan ini, pemerintah menerapkan empat strategi kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
"Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antar unit di Kemenkeu dan antar kementerian melalui single profile Wajib Bayar/Wajib Pajak/Pengguna Jasa Kepabeanan dan Cukai," bunyi PMK tersebut, dikutip Jumat (14/11/2025).