Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM bersama Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 50 kegiatan penyimpangan yang dilakukan oleh koperasi atau kelompok yang menggunakan nama koperasi secara ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 entitas sudah melakukan komunikasi untuk proses normalisasi menjadi koperasi. Sisanya, yakni sebanyak 15 entitas masih diminta klarifikasi.
“Sisanya dibutuhkan pendalaman dan diberikan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan dalam waktu satu minggu. Kami memahami tindakan yang dilakukan oleh Tim Satgas Waspada Investasi OJK sebagai bentuk kehati-hatian dalam upaya melindungi hak masyarakat untuk menerima layanan jasa keuangan,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangannya Senin (1/6).