Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri menetapkan oknum aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai tersangka kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan, diduga bahwa ASN yang bersangkutan mengakses akun Kemenperin secara ilegal untuk mengusulkan pendaftaran IMEI untuk HP dari pasar gelap (black market).
"Jadi, perbuatannya itu mengakses akses IMEI secara ilegal. Makanya yang dipakai Undang-undang ITE, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (31/7/2023).