Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250823_100007.jpg
Mentan Andi Amran Sulaiman memberikan pernyataan kepada para wartawan di Pasar Bulu. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Intinya sih...

  • Kementan menyegel 40,4 ton beras ilegal di Batam

  • Barang ilegal lainnya juga disita, termasuk gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, dan susu

  • Amran mengingatkan bahwa impor ilegal dapat merusak semangat petani padi di Indonesia

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama aparat penegak hukum melakukan penyegelan 40,4 ton beras ilegal di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Penyegelan dilakukan sebelum kapal yang membawa beras itu bersandar penuh di Pelabuhan Tanjung Sengkuang.

1. Kementan juga sita minyak goreng hingga tepung terigu yang diimpor ilegal

Barang ilegal yang diamankan tidak hanya beras, tetapi juga komoditas lain berupa 4,5 ton gula pasir, 2,04 ton minyak goreng, 600 kilogram tepung terigu, 900 liter susu, 240 botol parfum, 360 bungkus mie impor, serta 30 dus produk frozen food.

Adapun pengiriman komoditas pangan ilegal itu dilaporkan kepada Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman pada Senin, (24/11/2026) kemarin. Setelah laporan masuk, Amran berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kota Batam, dan APH.

2. Sebanyak lima ABK diperiksa

Amran mengatakan, usai penindakan itu, aparat memeriksa lima anak buah kapal (ABK). Adapun impor beras ilegal yang ditemukan masih dalam kondisi segel, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dia menyebut, penindakan itu bukan dilihat pada jumlah 40 tonnya, melainkan dampak psikologis dan ekonomi yang dapat menghancurkan semangat 115 juta petani padi di Indonesia.

“Bayangkan jika petani saat ini sedang semangat tanam tiba-tiba impor, bisa pusing 115 juta petani kita nanti, “ tutur Amran dikutip Selasa, (25/11).

3. Barang tak bisa asal keluar-masuk Batam

Amran mengatakan, meskipun Batam merupakan free trade zone atau kawasan perdagangan bebas, hal itu tidak berarti barang dapat keluar masuk secara bebas tanpa memperhatikan kebijakan nasional.

Dia menyampaikan, mekanisme kawasan bebas tetap harus menghormati kebijakan pangan pusat, terutama karena beras merupakan komoditas strategis nasional yang sensitif dan menyangkut stabilitas produksi dalam negeri.

Dia kembali mengajak masyarakat melaporkan setiap potensi pelanggaran melalui kanal Lapor Pak Amran di nomor 0823-1110-9390 sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga kedaulatan pangan bangsa.

Editorial Team