Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja di perusahaan dan untuk pengemudi transportasi online pada pekan depan.
SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan menjadi pedoman terhadap pelaku usaha untuk memberikan THR bagi pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan SE THR ini untuk perusahaan swasta. Sementara terkait THR untuk ojek online (ojol) nantinya akan dipisah suratnya.
“SE THR pasti sebelum lebaran, dong. Insyallah minggu depan,” kata Indah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2/2025).