Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (IDN Times/Triyan).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (IDN Times/Triyan).

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja di perusahaan dan untuk pengemudi transportasi online pada pekan depan.

SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan menjadi pedoman terhadap pelaku usaha untuk memberikan THR bagi pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan SE THR ini untuk perusahaan swasta. Sementara terkait THR untuk ojek online (ojol) nantinya akan dipisah suratnya.

“SE THR pasti sebelum lebaran, dong. Insyallah minggu depan,” kata Indah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

1. Masih godok skema formula THR bagi ojol

ilustrasi motor favorit penumpang ojol (unsplash.com/Fairuz Zaki)

Indah menuturkan, Kemenaker akan menerbitkan dua SE terpisah terkait THR, yakni untuk pekerja dan pengemudi transportasi online, termasuk ojek online (Ojol). 

Untuk skema formula perhitungan untuk  THR bagi ojol masih terus dibahas dalam rapat di Kemnaker. Lantaran saat ini ada ojol yang aktif dan tidak aktif dan ada yang jadi bekerja sebagai ojek online hanya pekerjaan sampingan di saat ada waktu luang.

“Karena kan ojol itu, kurol (kurir online), taksol (taksi online) ada yang aktif dan tidak aktif. Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita mesti godok formulanya yang kira-kira pas,” terang Indah.

2. Kemnaker belum putuskan pakai istilah mana untuk THR pengemudi transportasi online

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Kemnaker juga masih mempertimbangkan istilah yang tepat untuk THR pengemudi transportasi online.

Menurutnya, saat ini para pekerja dan pelaku usaha memiliki pendapat yang berbeda terkait istilah tersebut.

Diketahui sebelumnya, aplikator transportasi online ingin istilah yang digunakan yaitu Bantuan Hari Raya (BHR). Sedangkan para pekerja ingin menggunakan istilah THR.

"Kemnaker belum memutuskan pakai istilah yang mana. Cuman, nama itu nomor dua ya. Yang penting bagi pemerintah dalam menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital worker," tegasnya.

3. Kemnaker minta pengusaha aplikator transportasi online sharing data

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Kemnaker pun belum ada data pasti mengenai jumlah pengemudi transportasi online serta jumlah driver yang masih aktif di semua wilayah Indonesia. Kondisi ini menjadi kendala Kemnaker untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya.

"Datanya memang varian sekali, makanya kami juga imbau agar mitra-mitra stakeholders dan juga kementerian lain yang memang memiliki data atau akses kepada jenis pekerjaan ini, kita bisa sharing data. Kita punya data tapi cuma ada 9,1 juta itu mencakup semua kaya taksi online, ojek online tapi gak tau yang aktif dan tidak, makanya kami lagi telusuri data itu," ungkapnya. 

Editorial Team