Pajak THR 2025 Berapa Persen? Ini Perhitungan dan Contohnya

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang hari besar keagamaan. Di Indonesia, pemberian THR diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.
Pada 2025, besaran THR tetap mengacu pada aturan tersebut, yakni minimal satu bulan gaji bagi karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan. Namun, apakah kamu tahu besaran pajak THR 2025 berapa persen?
Sebagai informasi, Pajak THR merupakan bagian dari PPh 21 yang wajib dipotong oleh perusahaan sebelum THR dibayarkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-16/PJ/2016.
Intinya, kalau total penghasilan kamu dalam setahun (termasuk THR) melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR akan dikenakan tarif progresif sesuai UU PPh. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. Apa Itu THR dan dasar hukumnya?

THR merupakan tunjangan wajib yang diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi menjelang hari raya keagamaan. Besarannya diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yaitu minimal satu bulan gaji bagi yang telah bekerja minimal 12 bulan.
Bagi karyawan dengan masa kerja 1-12 bulan, THR diberikan secara proporsional. Contohnya, jika kamu baru bekerja 6 bulan, THR yang diterima adalah setengah dari gaji bulanan.
Dasar hukum pemberian THR meliputi PP No 36/2021, PP No 51/2023 tentang Pengupahan, dan Permenaker No. 6/2016. Aturan ini menjamin hak pekerja untuk menerima THR, termasuk sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa THR juga termasuk dalam objek pajak penghasilan. Artinya, jika total penghasilan kamu melebihi PTKP, THR akan dipotong pajak sesuai ketentuan berlaku, lho.
2. Pajak THR 2025 berapa persen yang harus dibayar?

Pajak THR sebenarnya gak memiliki tarif khusus, melainkan mengikuti tarif PPh 21 berdasarkan Pasal 17 UU PPh No 36/2008 jo. UU Cipta Kerja. Tarif ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen hingga 30 persen, tergantung total penghasilan setahun. THR sendiri dianggap sebagai penghasilan yang gak teratur, sehingga perhitungan pajaknya gak disetahunkan seperti gaji bulanan, lho.
Kunci utama dalam menentukan pajak THR adalah status PTKP. Pada 2025, PTKP per tahun adalah Rp54 juta (Rp4,5 juta per bulan). Jika total penghasilan kamu (gaji + THR + bonus) di bawah Rp54 juta, THR gak bakal dikenakan pajak, kok. Namun, jika melebihi, maka kelebihannya akan dikenakan tarif progresif.
Contoh: Jika penghasilan setahun Rp60 juta, maka yang kena pajak adalah Rp6 juta (Rp60 juta – Rp54 juta).
3. Cara menghitung Pajak THR 2025 dengan tepat

Langkah pertama menghitung pajak THR adalah menentukan penghasilan neto (bersih) dengan rumus:
Penghasilan bruto (kotor) – biaya jabatan (5 persen atau maksimal Rp6 juta/tahun) – iuran jaminan sosial = penghasilan neto.
Biaya jabatan dan iuran JHT/JKM bisa mengurangi penghasilan kotor, sehingga nilai pajak lebih rendah.
Kemudian, hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangkan PTKP dari penghasilan neto.
Contoh, penghasilan neto Rp70 juta – PTKP Rp54 juta = PKP Rp16 juta. PKP ini kemudian dikenakan tarif pajak progresif:
1. 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta
2. 15 persen untuk Rp60–250 juta
3. 25 persen untuk Rp250–500 juta
4. 30 persen untuk di atas Rp500 juta.
4. Contoh perhitungan Pajak THR 2025

Agar lebih memahami, lihat contoh ini, ya. Misal, Tuan A, karyawan dengan gaji Rp10 juta/bulan, tunjangan Rp5 juta/bulan, dan THR Rp10 juta. Status PTKP K/1 (menikah + 1 anak).
Penghasilan setahun:
- Gaji: Rp10 juta x 12 = Rp120 juta
- Tunjangan: Rp5 juta x 12 = Rp60 juta
- THR + Bonus: Rp20 juta
- Total: Rp200 juta
Pengurangan:
- Biaya jabatan: 5 persen x Rp200 juta = Rp10 juta (maksimal Rp6 juta)
- Total penghasilan neto: Rp200 juta – Rp6 juta = Rp194 juta
- PKP: Rp194 juta – Rp67,5 juta (PTKP K/1) = Rp126,5 juta
Pajak Terutang:
- 5 persen x Rp60 juta = Rp3 juta
- 15 persen x Rp66,5 juta = Rp9,975 juta
- Total: Rp12,975 juta/tahun atau Rp1,08 juta/bulan.
THR Rp10 juta akan dipotong pajak sesuai tarif TER (Tarif Efektif) bulan April, yaitu 9 persen (karena gaji + THR = Rp25 juta). Jadi, pajak THR Tuan A: 9 persen x Rp10 juta = Rp900 ribu.
5. Kewajiban perusahaan dalam menyetorkan Pajak THR

Perusahaan wajib memotong PPh 21 atas THR dan menyetorkannya ke negara melalui aplikasi e-Billing seperti Mekari Klikpajak. Penyelesaian pembayaran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Jika terlambat, perusahaan dikenai denda 2 persen per bulan.
Selain itu, perusahaan harus memberikan bukti potong (Formulir 1721-A2) kepada karyawan sebagai lampiran SPT Tahunan. Pastikan kamu memverifikasi jumlah pemotongan pajak THR sesuai perhitungan. Jika ada kelebihan potongan, perusahaan wajib mengembalikannya di akhir tahun.
THR adalah hak yang harus kamu terima, namun juga menjadi kewajiban untuk membayar pajak jika penghasilanmu melebihi PTKP. Dengan memahami cara menghitung pajak THR, kamu bisa memastikan gak ada kesalahan dalam pembayaran. Semoga membantu!